Categories: IPS

Ekonomi Kelas 11: Mengenal Pajak, Fungsi, Jenis dan Manfaatnya

Pahamifren, kamu tentu sudah tak asing dengan istilah pajak kan? Sudah tahu belum apa itu pajak? Nah, pada Materi Ekonomi Kelas 11 ini, Mipi mau mengajak kamu membahas tentang perpajakan nih. Simak penjelasannya sampai selesai yuk!

Apa yang Dimaksud dengan Pajak?

Apa itu pajak? Secara umum, pengertian pajak adalah iuran atau kontribusi wajib dari rakyat, baik perseorangan atau badan usaha, kepada negara yang diatur dalam undang-undang. Pajak menjadi satu di antara sumber pendapatan negara yang penting, sehingga dapat dipaksakan pemungutannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Pahamifren.

Jadi, jika kamu sudah memiliki penghasilan dan memenuhi syarat nanti, sebagai warga negara yang baik kamu harus membayar pajak ya. Sebenarnya, pajak yang kamu bayarkan digunakan untuk memberi manfaat kepada masyarakat. Pajak yang dibayarkan bisa kamu nikmati dalam bentuk perlindungan dari pihak keamanan, pembangunan jalan dan fasilitas negara untuk rakyat lainnya.

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan definisi pajak di atas, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pajak merupakan iuran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara yang diatur dalam undang-undang
  • Pemungutan pajak bersifat memaksa, terus-menerus, dan rakyat tidak mendapatkan imbalan secara langsung
  • Penerimaan pajak digunakan negara untuk membiayai pengeluaran negara dalam melayani kepentingan rakyat

Fungsi Pajak

Sebagai salah satu sumber pendapatan negara selain minyak bumi dan gas alam, pajak memiliki fungsi penting dalam sebuah negara. Beberapa fungsi utama pajak adalah sebagai berikut:

Fungsi Anggaran

Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan kas negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Dalam fungsi yang pertama ini, pajak ditujukan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran negara seimbang (balance budget).

Fungsi Regulasi

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur atau regulasi ini adalah sebagai berikut:

  • Memberi perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi atau kemerosotan nilai uang (kertas).
  • Pajak digunakan sebagai alat pendorong ekspor. Contohnya adalah pajak ekspor barang 0%.
  • Pajak berfungsi untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian negara yang produktif.

Fungsi Pemerataan (Distribusi)

Pajak berfungsi dalam penyeimbangan dan penyesuaian antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan rakyat seperti yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.

Fungsi Alokasi

Pajak berfungsi untuk mendanai atau menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya adalah dalam pembangunan sarana dan prasarana atau dalam membangun infrastruktur negara.

Manfaat Pajak

Setelah kamu memahami apa itu pajak dan fungsinya, tentu sudah bisa mendapatkan kesimpulan kan, apa saja manfaat pajak? Ada empat manfaat utama yang bisa kamu dapatkan dari pajak, antara lain:

  • Membiayai pengeluaran umum negara. Misalnya dalam pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi rakyat.
  • Membiayai pengeluaran self liquiditing negara yang bersifat memberikan keuntungan. Misalnya dalam proyek produktif barang ekspor.
  • Membiayai pengeluaran produktif negara. Misalnya dalam penyaluran bantuan kepada petani.
  • Membiayai pengeluaran tidak produktif negara. Misalnya dalam pembelian pesawat tempur untuk TNI Angkatan Udara.

Jenis-Jenis Pajak

Pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan tiga hal, yaitu:

Berdasarkan Cara Pemungutannya

Berdasarkan cara pemungutannya, jenis pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak boleh dilimpahkan ke orang lain. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak perseroan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.

Pajak Tidak Langsung

Berkebalikan dengan pajak langsung, pajak tidak langsung merupakan pajak yang pemungutannya dapat dialihkan ke orang lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak tontonan, pajak penjualan, bea masuk, bea materai, cukai, bea balik nama, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Lembaga yang Memungutnya

Berdasarkan lembaga yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Pajak Negara

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparat negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah atau lokal merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, yang kewajiban pajaknya hanya terbatas pada rakyat daerah tersebut. Pajak daerah atau lokal ini dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II.

Berdasarkan Objek yang Dikenakan

Berdasarkan objek yang dikenakan, pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang jumlah pungutan pajaknya berdasarkan keadaan subjeknya atau orangnya. Contoh dari pajak subjektif ini adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan pajak yang pemungutannya berdasarkan objek. Contoh dari pajak objektif adalah bea materai, bea masuk, pajak kekayaan, pajak impor, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Tarif Pajak

Di Indonesia tarif pajak dilakukan berdasarkan empat cara, yaitu:

Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)

Tarif pajak proporsional atau sebanding adalah tarif pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 10%, maka besar pajak progresifnya adalah Rp1.000.000,00.

Tarif Pajak Degresif (Menurun)

Tarif pajak degresif atau menurun adalah tarif pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp5.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 30%, maka besar pajak degresifnya adalah Rp1.500.000,00. Namun, Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 10%, maka besar pajak degresifnya adalah Rp1.000.000,00.

Tarif Pajak Konstan (Tetap)

Tarif pajak konstan atau tetap adalah tarif pajak yang tarifnya tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Jadi, dalam tarif pajak konstan, besaran pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.

Contohnya: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp5.000.000,00, besar pajak konstannya adalah Rp1.500.000,00. Begitu juga pada Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00, besar pajak konstannya adalah Rp1.000.000,00.

Tarif Pajak Progresif (Meningkat)

Tarif pajak progresif atau meningkat adalah tarif pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajaknya. Contoh: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp5.000.000,00 dan persentase kena pajak progresifnya adalah 10%, maka besar pajak progresifnya adalah Rp500.000,00.

Sementara bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 20%, maka besar pajak degresifnya adalah Rp2.000.000,00. Contoh penggunaan tarif pajak progresif ini adalah pada tarif pengenaan pajak kendaraan, yang persentase pajaknya meningkat dalam setiap dasar objek pajaknya.

Nah, itulah pembahasan Materi Ekonomi Kelas 11 mengenai apa itu pajak, fungsi, jenis dan manfaatnya. Semoga setelah kamu membaca artikel ini, kamu jadi lebih paham materi ini, ya. Khusus untuk kamu yang ingin mendapatkan akses berbagai macam materi belajar menarik lainnya, kamu bisa mengunduh aplikasi Pahamify di sini.

Ada ratusan video materi belajar SMA dengan konsep gamifikasi yang seru. Materi pelajaran SMA yang disajikan, dijamin mudah dipahami dan tidak membosankan lho. Jangan lupa, lihat juga promo menarik lainnya dari Pahamify di laman https://pahamify.com/promo/ ini, ya.

Penulis: Salman Hakim Darwadi

rizaldi abror

Recent Posts

Materi SNBT 2023 dan Perubahan Seleksi Masuk PTN

https://youtu.be/MVsI9FBvRcw 8 Mei 2023. adalah hari ke 128 di tahun 2023. Diumumkan sebagai jadwal tentatif UTBK untuk seleksi masuk PTN.…

3 years ago

Ambis Persiapan SNMPTN Sejak Dini 

Kegiatan akademik tahun ajaran 2022/2023 baru saja dimulai, tapi Pahamifren merasa kok temen-temennya sudah pada ambis buat SNMPTN?! Atau jangan-jangan…

3 years ago

Supaya PTM Sekolahmu Tidak Dihentikan 

Pahamifren sudah ada yang masuk kembali ke sekolah? Bagaimana rasanya belajar dan berkumpul langsung dengan teman-teman? Mipi yakin pasti seru…

3 years ago

Flash Sale 7.7, Paket Belajar Pahamify Diskon 77%

Periode Promo: 7 Juli - 10 Juli 2022 Halo, Pejuang PTN 2023! Gimana, udah mulai persiapan untuk hadapi UTBK SBMPTN…

3 years ago

Tips Persiapan Kuliah Merantau untuk Mahasiswa

Saat kamu memutuskan untuk melanjutkan pendidikanmu ke jenjang perguruan tinggi, kamu bukan hanya harus memikirkan program studi (prodi) apa yang…

3 years ago

Kenal Lebih Dalam Istilah PTS, PAS, dan PAT

Halo, Pahamifren! Kamu pasti udah ngga asing dengan istilah UH (Ulangan Harian), UTS (Ujian Tengah Semester), UAS (Ujian Akhir Semester),…

3 years ago