Pahamifren pasti pernah mendengar istilah APBD, kan? Nah, dalam Materi Ekonomi Kelas 11 kali ini, Mipi mau mengajak kamu membahas tentang apa itu APBD, fungsi hingga sumber pendapatannya. Simak artikel ini sampai selesai ya!
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan setiap tahun melalui persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, pemerintah daerah memiliki batas waktu satu tahun untuk mengatur APBD. APBD digunakan pemerintah daerah sebagai alat kebijakan utama dalam menentukan besar pendapatan dan pengeluaran untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang mereka kelola.
APBD juga membantu pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan serta otorisasi pengeluaran pada masa-masa mendatang.
Berikut adalah pengertian apa itu APBD menurut para ahli:
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Melalui APBD, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan anggaran daerahnya pada tahun yang bersangkutan secara mandiri.
APBD dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan kegiatan-kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
APBD berfungsi sebagai pedoman dalam menilai apakah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam tahun yang bersangkutan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sebelumnya atau tidak.
Dengan adanya APBD, pemerintah daerah dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian di daerahnya.
APBD berfungsi untuk menyalurkan dana bagi masyarakat daerah dalam bentuk premi, dana pensiun, dan subsidi. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan APBD tersebut, pemerintah daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
APBD berfungsi sebagai instrumen dalam memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah untuk memenuhi kebijakan fiskal.
APBD memiliki lima tujuan, yaitu:
Mekanisme penyusunan APBD oleh pemerintah daerah dilakukan melalui beberapa tahapan, Pahamifren. Berikut adalah tahapan-tahapan penyusunan APBD berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 seperti yang Mipi lansir dari situs Sumber Belajar Kemendikbud:
Dalam tahap ini, pemerintah daerah merancang dan mengajukan Rancangan APBD (RAPBD) lengkap dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung. RAPBD ini biasanya berlangsung pada minggu pertama bulan Oktober pada tahun sebelum penetapan anggaran.
Dalam tahap kedua, DPRD akan meninjau dan membahas RAPBD bersama dengan pemerintah daerah, kemudian akan memutuskan apakah DPRD menyetujui atau tidak menyetujui RAPBD yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tersebut.
Keputusan DPRD ini harus diambil selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang berkaitan dilaksanakan. Bila DPRD menyetujui RAPBD yang sudah disusun oleh pemerintah daerah, RAPBD ini akan ditetapkan sebagai APBD melalui peraturan daerah. Namun, bila RAPBD tidak disetujui, pemerintah daerah dapat menggunakan APBD dengan jumlah maksimal sebesar angka APBD pada tahun sebelumnya.
Dalam tahap terakhir, APBD yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah akan dituangkan dalam keputusan gubernur/walikota/bupati, yang berisi mengenai penjelasan lebih detail mengenai ketentuan pelaksanaannya.
Sumber penerimaan dan pendapatan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yang terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan unsur penting dalam APBD karena turut menentukan kemandirian suatu daerah. Bila sumber pendapatan dari potensi daerah semakin besar, daerah tersebut akan semakin otonom dan dapat semakin leluasa dalam mengakomodasikan kepentingan masyarakatnya, tanpa pengaruh kepentingan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan khas masyarakat daerah tersebut. PAD dapat dibagi menjadi empat kelompok pendapatan, yaitu:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah didapatkan dari pajak dan sumber daya alam. DBH pajak pemerintah daerah meliputi pajak penghasilan, Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara DBH sumber daya alam pemerintah daerah meliputi perikanan, kehutanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan gas, dan pertambangan umum. Besaran DBH yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Dana Alokasi Umum atau DAU adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk daerah, agar terciptanya pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dalam membiayai kebutuhan pengeluaran mereka sesuai dengan pelaksanaan desentralisasi. Penghitungan DAU ini dilakukan berdasarkan prosedur tertentu, yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk daerah tertentu. Tujuan dari adanya DAK ini adalah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah, tetapi sesuai dengan prioritas nasional. Kegiatan khusus tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:
Nah, itulah pembahasan Materi Ekonomi kelas 11 mengenai apa itu APBD. Semoga artikel ini bisa menjadi referensi belajar materi SMA buat kamu, ya, Pahamifren. Buat kamu yang ingin mendapatkan akses materi belajar menarik lainnya, kamu bisa mengunduh aplikasi bimbingan belajar online Pahamify di sini.
Khusus buat kamu yang ingin mempersiapkan diri menghadapi UTBK, kamu bisa mengikuti try out online gratis dari Pahamify di tautan ini. Untuk para guru dan siswa yang ingin mendapatkan akses belajar online gratis, bisa mengikuti program Sekolah Bareng Pahamify. Informasi lengkapnya bisa diakses di sini https://pahamify.com/sekolah-bareng-pahamify/.
Jangan lupa juga untuk melihat informasi promo menarik lainnya di https://pahamify.com/promo/, ya.
Penulis: Salman Hakim Darwadi
https://youtu.be/MVsI9FBvRcw 8 Mei 2023. adalah hari ke 128 di tahun 2023. Diumumkan sebagai jadwal tentatif UTBK untuk seleksi masuk PTN.…
Kegiatan akademik tahun ajaran 2022/2023 baru saja dimulai, tapi Pahamifren merasa kok temen-temennya sudah pada ambis buat SNMPTN?! Atau jangan-jangan…
Pahamifren sudah ada yang masuk kembali ke sekolah? Bagaimana rasanya belajar dan berkumpul langsung dengan teman-teman? Mipi yakin pasti seru…
Periode Promo: 7 Juli - 10 Juli 2022 Halo, Pejuang PTN 2023! Gimana, udah mulai persiapan untuk hadapi UTBK SBMPTN…
Saat kamu memutuskan untuk melanjutkan pendidikanmu ke jenjang perguruan tinggi, kamu bukan hanya harus memikirkan program studi (prodi) apa yang…
Halo, Pahamifren! Kamu pasti udah ngga asing dengan istilah UH (Ulangan Harian), UTS (Ujian Tengah Semester), UAS (Ujian Akhir Semester),…