Close

April 21, 2020

Genosida – Penghalang Perdamaian Dunia

Genosida

Perdamaian dunia sangatlah penting bagi kehidupan umat manusia. Bila dunia ini damai dan tidak ada negara yang berkonflik hingga berperang, umat manusia bisa hidup dengan damai dan tenang. Sebaliknya, bila perdamaian dunia terganggu dengan adanya perang antarnegara yang bertikai, perang tersebut berpotensi menjadi perang yang sangatlah besar dan sangat merugikan umat manusia. Contoh perang besar yang pernah terjadi dalam sejarah dunia dan sangat merugikan ini adalah Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Demi mencegah terjadinya perang yang serupa, pada tanggal 24 Oktober 1945, 51 negara bergabung untuk membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menggantikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang sebelumnya gagal mencegah terjadinya Perang Dunia II. PBB didirikan untuk mendorong terjadinya kerja sama internasional, salah satunya, dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

Indonesia, sebagai negara yang pernah mengalami penjajahan, memiliki komitmen dalam menjaga perdamaian dunia. Komitmen ini termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat. Salah satu bentuk untuk mewujudkan komitmen ini, Indonesia bergabung menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950. Indonesia juga sudah tiga kali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, salah satu dari enam badan besar PBB yang bertugas mencegah dan menghentikan agresi suatu negara pada negara lain. Pada tahun 2019, Indonesia kembali terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020. Dengan menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia akan mengirimkan pasukannya ke daerah-daerah konflik untuk mendorong terjadinya perdamaian di daerah-daerah tersebut. 

Sekalipun upaya menjaga perdamaian dunia tetap terpelihara, tapi tetap saja ada kelompok-kelompok yang berupaya merusak perdamaian tersebut. Kelompok-kelompok tersebut melakukan berbagai upaya, dua di antaranya adalah genosida dan terorisme. Nah, kali ini kita bahas genosida dulu, ya, Temen-Temen. 

Berdasarkan KBBI V, genosida memiliki arti pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras. Istilah genosida atau genosida pertama kali digunakan pada tahun 1944 oleh seorang ahli hukum Yahudi Polandia bernama Raphael Lemkin dalam bukunya yang berjudul “Axis Rule in Occupied Europe”. Secara etimologis, kata genosida berasal dari bahasa Yunani “genos” yang artinya bangsa atau rakyat dan Latin “caedere” yang artinya pembunuhan. Raphael menggunakan kata genosida untuk tindakan pembantaian sistematis untuk menghancurkan suatu masyarakat—yang biasanya didefinisikan sebagai kelompok etnis, nasional, ras, atau agama—secara keseluruhan atau sebagian. Genosida dilakukan dengan berbagai cara, seperti membunuh anggota keluarga yang membuat anggota kelompok lain mengalami penderitaan mental ataupun fisik, memusnahkan secara fisik sebagian atau semua kelompok, melakukan tindakan pencegahan kelahiran secara paksa, dan memindahkan anak-anak secara paksa dari satu kelompok ke kelompok lainnya.  

Buku Raphael “Axis Rule in Occupied Europe” yang terbit di Amerika Serikat pada bulan November 1944 ini mencakup analisis hukum yang luas mengenai pemerintahan Jerman di negara-negara yang diduduki Nazi Jerman selama Perang Dunia II. Mengapa Raphael mengaitkan istilah genosida dalam bukunya dengan Nazi Jerman semasa Perang Dunia II? Ini karena pada saat Perang Dunia II, Nazi Jerman yang dipimpin oleh Adolf Hitler telah melakukan genosida terhadap kaum Yahudi yang ada di Jerman dan negara-negara jajahan Jerman. Peristiwa genosida ini dikenal dengan nama Holokaus (Holocaust). Selama empat tahun (1941-1945), Nazi Jerman dan para kolaboratornya tercatat telah membunuh sekitar enam juta orang Yahudi, sekitar dua pertiga dari populasi Yahudi di Eropa, secara sistematis. Pembunuhan ini dilakukan dalam pogrom dan penembakan massal, dengan kebijakan pemusnahan melalui kerja paksa di kamp konsentrasi, dan di kamar gas serta van gas di kamp-kamp pemusnahan milik Jerman (terutama di Auschwitz, Bełżec, Majdanek, Sobibór, Chełmno, dan Treblinka di Polandia yang diduduki Jerman).

Raphael sendiri kehilangan 49 kerabatnya dalam kejadian Holokaus. Hal inilah yang turut mendorong Raphael untuk bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan genosida sebagai kejahatan HAM berat dalam wilayah hukum internasional. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil, Konvensi Genosida rumusannya akhirnya diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260. Semua negara yang ikut menandatangani perjanjian tersebut, kini berjumlah 147, wajib menghindari dan menghukum tindak genosida, baik selama masa perang atau dalam kondisi damai.

Meskipun istilah genosida ini baru mulai digunakan pada tahun 1944, bukan berarti tindak genosida ini tidak pernah terjadi sebelumnya, ya, Teman-Teman. Sebelum Raphael menggunakan kata genosida, tindak pembunuhan massal yang dilakukan secara sistematis disebut sebagai “pembantaian”, “pemusnahan”, dan “kejahatan terhadap kemanusiaan”. Rumusan genosida yang dibuat oleh Raphael juga didasarkan oleh kejadian pembunuhan massal bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.

Selain peristiwa Holocaust dan genosida Armenia, beberapa peristiwa genosida yang pernah terjadi di dunia adalah pembantaian suku bangsa Aborigin oleh Britania Raya sejak tahun 1788, pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia yang dilakukan Serbia pada tahun 1991 sampai 1996, dan genosida yang dilakukan Khmer Merah di Kamboja pada tahun 1970-an.

Nah, kalau kamu masih mau belajar lebih lengkap mengenai genosida, kamu bisa mempelajarinya melalui aplikasi Pahamify. Pahamify akan selalu setia nemenin kamu belajar di rumah selama jaga jarak fisik berlangsung. Jadi, tunggu apalagi? Buruan unduh aplikasi Pahamify dan belajar seru di rumah bersama kami!

Penulis: Salman Hakim Darwadi


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *