Close

May 20, 2021

Materi Ekonomi Kelas 10: Pengertian Koperasi, Fungsi, dan Struktur Keanggotaannya

Materi Koperasi Ekonomi Kelas 10, pengertian koperasi, fungsi dan struktur organisasinya

Pahamifren, kamu pasti sudah nggak asing dengan istilah koperasi, kan? Nah, pada Materi Koperasi Ekonomi Kelas 10 kali ini, Mipi mau mengajak kamu membahas tentang pengertian koperasi, manfaat hingga strukturnya. Simak artikel ini sampai selesai, ya!

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan dalam pasal 1 bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Selain itu, dalam UUD 1945 dirumuskan bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Maka dari itu pada materi koperasi Ekonomi Kelas 10 ini, Mipi juga ikut menegaskan bahwa inti dari koperasi adalah kerjasama. Setiap anggota yang bergabung dalam koperasi saling bekerjasama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

  • Mohammad Hatta menjelaskan bahwa koperasi merupakan suatu usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong. Selain itu, beliau juga menekankan bahwa gerakan koperasi merupakan lambang harapan bagi golongan ekonomi bawah yang didasari asas tolong-menolong di antara para anggotanya, sehingga mampu membuat rasa saling mempercayai kepada diri sendiri dalam ikatan persaudaraan koperasi. Kegiatan koperasi ini didasarkan pada adanya keinginan untuk memberikan jasa kepada rekan anggotanya. 
  • Munker menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Namun, perlu diingat bahwa dalam penjelasan Munker ini, aktivitas dalam urusniaga semata-mata dilakukan untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial seperti yang dikandung dalam gotong-royong.
  • Arifinal Chaniago menjelaskan bahwa koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • R.S. Soeraatmadja menjelaskan bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.  
  • Rudianto menjelaskan bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
  • P.J.V. Dooren menjelaskan bahwa koperasi bukanlah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Landasan Koperasi

Pada materi koperasi Ekonomi Kelas 10 ini, kamu juga harus memahami tentang landasan koperasi di Indonesia. Ada empat landasan yang mengatur aktivitas koperasi, antara lain:

Landasan Idiil 

Koperasi memiliki landasan idiil Pancasila. Sebagai falsafah negara, Pancasila harus menjadi dasar kehidupan koperasi dan lima sila dalam Pancasila juga harus menjadi dasar tujuan koperasi.

Landasan Struktural 

Landasan struktural dari koperasi adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Dalam pasal tersebut sudah diatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam pasal 33 juga telah diamanatkan dasar demokrasi ekonomi, yang berarti seluruh kegiatan ekonomi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pengawasan anggota masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ekonomi yang telah diatur dalam pasal 33 ini adalah kesejahteraan masyarakat dan bukan kesejahteraan perorangan. Oleh karena itulah koperasi merupakan perwujudan paling ideal dari UUD 1945 Pasal 33. 

Landasan Operasional

Landasan operasional dari koperasi adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Landasan operasional lainnya dari koperasi adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing koperasi. Landasan operasional merupakan aturan kerja yang wajib diikuti dan ditaati oleh pengurus, anggota, dan pengawas koperasi dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.

Landasan Mental

Landasan mental dari koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Dua landasan mental tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat menjadi unsur pendidikan yang baik bagi para anggotanya dalam memperkuat ekonomi. Dengan landasan kesetiakawanan, kesejahteraan dan kemakmuran yang dicapai melalui koperasi ditujukan untuk bersama, bukan untuk pribadi, karena koperasi didirikan atas asas kekeluargaan. 

Dengan demikian, seluruh anggota koperasi harus bergotong royong dalam mencapai tujuan dari koperasi. Sedangkan landasan kesadaran pribadi mengajarkan dan menuntut agar setiap anggota koperasi memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.

Tujuan Koperasi

Koperasi memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, pada khususnya, dan masyarakat, pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Materi koperasi Ekonomi kelas 10, apa itu pengertian koperasi, struktur organisasi dan fungsi koperasi?

Asas Koperasi

Koperasi memiliki dua bentuk asas atau nilai, yaitu:

  • Asas atau nilai yang mendasari kegiatan koperasi adalah kekeluargaan, demokrasi, bertanggung jawab, menolong diri sendiri, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian.
  • Asas atau nilai yang diyakini para anggota koperasi adalah kejujuran, tanggung jawab, keterbukaan, dan kepedulian kepada orang lain.

Prinsip Koperasi

Koperasi memiliki tujuh prinsip. Ketujuh prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan oleh anggota yang diselenggarakan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerja sama antarkoperasi.

Ciri-Ciri Koperasi

Koperasi di Indonesia memiliki lima ciri-ciri. Pada materi koperasi Ekonomi kelas 10 ini, Mipi akan menjelaskan ciri-ciri yang membedakan koperasi dengan lembaga keuangan lainnya yang ada di Indonesia. Kelima ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:

  • Koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi berjuang untuk mencapai kepentingan ekonomi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bersama.
  • Koperasi mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan.
  • Koperasi merupakan kepentingan bersama seluruh anggota dan seluruh anggota turut menyumbangkan karya serta jasanya dalam rangka mencapai tujuan bersama.
  • Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi dan peran koperasi sudah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 4. Fungsi dan peran koperasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis Koperasi di Indonesia

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Koperasi Primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  • Koperasi Sekunder yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer.

Modal Koperasi

Dalam mendirikan sebuah badan usaha seperti koperasi tentu saja dibutuhkan modal. Nah, yang dimaksud dengan modal koperasi adalah sejumlah dana yang kelak digunakan para anggota koperasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha koperasi mereka. 

Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian, modal usaha koperasi ini ada dua bentuk, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Agar lebih mudah dipahami, pada materi koperasi Ekonomi kelas 10 ini, kita bahas dua bentuk modal koperasi ini satu-persatu, ya, Pahamifren.

Modal Sendiri

Modal sendiri merupakan modal yang didapatkan atau dikumpulkan dari para anggota koperasi itu sendiri, dana cadangan dari Sisa Hasil Usaha (SHU), dan hibah. Modal sendiri ini dibagi menjadi lima jenis, yaitu:

Meteri koperasi ekonomi kelas 10, dari mana modal koperasi, bagaimana pemanfaatannya?

Simpanan Pokok

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota koperasi sama besarnya dan tidak dapat diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi. 

Simpanan Wajib

Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu. Sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib pun tidak dapat diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan Sukarela

Simpanan sukarela merupakan simpanan yang dilakukan secara sukarela dan jumlah serta waktu pembayarannya tidak ditentukan oleh koperasi. Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya, simpanan sukarela ini dapat diambil oleh anggota kapan saja.

Dana Cadangan

Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang didapatkan dari hasil penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan ini memiliki fungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi saat diperlukan.

Hibah

Hibah merupakan sejumlah uang atau barang yang bisa dinilai dengan uang yang disumbangkan atau dihibahkan oleh orang atau lembaga lain kepada koperasi dan bersifat tidak mengikat.

Modal Pinjaman

Modal pinjaman merupakan modal yang didapatkan koperasi dari hasil pinjaman. Modal pinjaman koperasi ini terbagi menjadi lima jenis, yaitu:

Pinjaman Anggota

Pinjaman anggota merupakan pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dengan syarat tertentu. Dalam pinjaman anggota, koperasi meminjam sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

Pinjaman Koperasi Lain

Sesuai dengan namanya, pinjaman jenis ini didapatkan dari koperasi lain yang bersifat kerja sama dan saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Pinjaman koperasi lain ini juga dilakukan dengan syarat dan perjanjian yang dilakukan antara koperasi yang bersangkutan serta dapat dilakukan dalam lingkup yang luas maupun sempit, berdasarkan kebutuhan modal yang dibutuhkan.

Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Pinjaman dari lembaga keuangan merupakan pinjaman komersial yang berasal dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi yang mendapatkan prioritas dalam persyaratan. Prioritas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dari negara-negara bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat, terutama di bidang usaha koperasi.

Obligasi dan Surat Utang

Dalam menambah modal, sebuah koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor dengan tujuan mencari dana segar dari masyarakat umum di luar anggota koperasi. Persyaratan penjualan obligasi dan surat utang ini diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang berlaku.

Sumber Keuangan Lain

Sumber keuangan lain merupakan modal yang diperoleh sebuah koperasi dari sumber manapun, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah.

Struktur Organisasi Koperasi

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya dalam Bab VI pasal 21, dijelaskan bahwa perangkat koperasi di Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Selain ketiga perangkat tersebut biasanya ada manajer atau pengelola yang memiliki peranan penting dalam menjalankan unit-unit usaha yang dilakukan oleh koperasi. Nah, kamu bisa melihat hubungan antara perangkat kerja koperasi dalam struktur organisasi koperasi di bawah ini:

Berdasarkan struktur organisasi koperasi yang bisa kamu lihat di gambar di atas, kamu bisa memahami bahwa rapat anggota koperasi memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota koperasi ini berfungsi dalam menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum yang diambil oleh koperasi. 

Selain itu, rapat anggota juga berperan dalam pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas koperasi tersebut. Seluruh hasil dari rapat anggota koperasi ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Di bawah rapat anggota koperasi terdapat pengurus koperasi yang berperan sebagai pelaksana dari kebijakan-kebijakan, baik di bidang organisasi maupun usaha, yang sudah disepakati oleh para anggota dalam rapat anggota. Para pengurus ini dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. 

Pengurus kemudian bertanggung jawab atas seluruh tugas yang sudah dilaksanakannya pada rapat anggota. Pengurus juga dapat mengangkat manajer atau pengelola berdasarkan persetujuan rapat anggota.

Di samping pengurus koperasi terdapat pengawas yang merupakan badan yang dibentuk oleh rapat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus.

Para anggota pengurus ini dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan dari pengurus, tetapi wajib merahasiakan seluruh laporan tersebut dari pihak ketiga.

Di bawah pengurus ada manajer atau pengelola yang bertugas memimpin perusahaan di bidang ekonomi koperasi dan mengelolanya dengan karyawan koperasi. Manajer atau pengelola ini dipilih dan diangkat oleh pengurus.

Nah, itulah pembahasan Materi Koperasi Ekonomi kelas 10. Semoga artikel ini menambah pemahaman kamu mengenai koperasi di Indonesia, ya. Buat kamu yang ingin mendapatkan akses materi belajar menarik lainnya, kamu bisa mengunduh aplikasi bimbingan belajar online Pahamify di sini.

Khusus buat kamu yang ingin mempersiapkan diri menghadapi UTBK, kamu bisa mengikuti try out online gratis dari Pahamify di tautan ini. Nah, bagi Pahamifren yang sedang ngambis buat masuk Universitas Indonesia, kamu bisa bergabung bersama Paket Simak UI dari Pahamify.

Ada berbagai latihan soal Simak UI yang lengkap dengan pembahasan dan prediksi Simak UI 2021. Lihat informasi lengkapnya https://pahamify.com/simak-ui/, ya.

Khusus buat kamu yang ingin meningkatkan nilai rapor di Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun ini, kamu bisa mengikuti try out PAS dari Pahamify. Ada latihan soal PAS terlengkap dan ter-update, beserta pembahasan dan prediksinya yang bisa kamu ikuti. Klik banner di bawah ini untuk informasi lengkapnya ya!

Penulis: Salman Hakim Darwadi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *