Pahamifren, kamu pasti sudah nggak asing dengan istilah koperasi, kan? Nah, pada Materi Koperasi Ekonomi Kelas 10 kali ini, Mipi mau mengajak kamu membahas tentang pengertian koperasi, manfaat hingga strukturnya. Simak artikel ini sampai selesai, ya!
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan dalam pasal 1 bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selain itu, dalam UUD 1945 dirumuskan bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Maka dari itu pada materi koperasi Ekonomi Kelas 10 ini, Mipi juga ikut menegaskan bahwa inti dari koperasi adalah kerjasama. Setiap anggota yang bergabung dalam koperasi saling bekerjasama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Pada materi koperasi Ekonomi Kelas 10 ini, kamu juga harus memahami tentang landasan koperasi di Indonesia. Ada empat landasan yang mengatur aktivitas koperasi, antara lain:
Koperasi memiliki landasan idiil Pancasila. Sebagai falsafah negara, Pancasila harus menjadi dasar kehidupan koperasi dan lima sila dalam Pancasila juga harus menjadi dasar tujuan koperasi.
Landasan struktural dari koperasi adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Dalam pasal tersebut sudah diatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam pasal 33 juga telah diamanatkan dasar demokrasi ekonomi, yang berarti seluruh kegiatan ekonomi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pengawasan anggota masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ekonomi yang telah diatur dalam pasal 33 ini adalah kesejahteraan masyarakat dan bukan kesejahteraan perorangan. Oleh karena itulah koperasi merupakan perwujudan paling ideal dari UUD 1945 Pasal 33.
Landasan operasional dari koperasi adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Landasan operasional lainnya dari koperasi adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing koperasi. Landasan operasional merupakan aturan kerja yang wajib diikuti dan ditaati oleh pengurus, anggota, dan pengawas koperasi dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.
Landasan mental dari koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Dua landasan mental tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat menjadi unsur pendidikan yang baik bagi para anggotanya dalam memperkuat ekonomi. Dengan landasan kesetiakawanan, kesejahteraan dan kemakmuran yang dicapai melalui koperasi ditujukan untuk bersama, bukan untuk pribadi, karena koperasi didirikan atas asas kekeluargaan.
Dengan demikian, seluruh anggota koperasi harus bergotong royong dalam mencapai tujuan dari koperasi. Sedangkan landasan kesadaran pribadi mengajarkan dan menuntut agar setiap anggota koperasi memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.
Koperasi memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, pada khususnya, dan masyarakat, pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Koperasi memiliki dua bentuk asas atau nilai, yaitu:
Koperasi memiliki tujuh prinsip. Ketujuh prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
Koperasi di Indonesia memiliki lima ciri-ciri. Pada materi koperasi Ekonomi kelas 10 ini, Mipi akan menjelaskan ciri-ciri yang membedakan koperasi dengan lembaga keuangan lainnya yang ada di Indonesia. Kelima ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:
Fungsi dan peran koperasi sudah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 4. Fungsi dan peran koperasi tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Dalam mendirikan sebuah badan usaha seperti koperasi tentu saja dibutuhkan modal. Nah, yang dimaksud dengan modal koperasi adalah sejumlah dana yang kelak digunakan para anggota koperasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha koperasi mereka.
Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian, modal usaha koperasi ini ada dua bentuk, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Agar lebih mudah dipahami, pada materi koperasi Ekonomi kelas 10 ini, kita bahas dua bentuk modal koperasi ini satu-persatu, ya, Pahamifren.
Modal sendiri merupakan modal yang didapatkan atau dikumpulkan dari para anggota koperasi itu sendiri, dana cadangan dari Sisa Hasil Usaha (SHU), dan hibah. Modal sendiri ini dibagi menjadi lima jenis, yaitu:
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota koperasi sama besarnya dan tidak dapat diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu. Sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib pun tidak dapat diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang dilakukan secara sukarela dan jumlah serta waktu pembayarannya tidak ditentukan oleh koperasi. Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya, simpanan sukarela ini dapat diambil oleh anggota kapan saja.
Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang didapatkan dari hasil penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan ini memiliki fungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi saat diperlukan.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang yang bisa dinilai dengan uang yang disumbangkan atau dihibahkan oleh orang atau lembaga lain kepada koperasi dan bersifat tidak mengikat.
Modal pinjaman merupakan modal yang didapatkan koperasi dari hasil pinjaman. Modal pinjaman koperasi ini terbagi menjadi lima jenis, yaitu:
Pinjaman anggota merupakan pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dengan syarat tertentu. Dalam pinjaman anggota, koperasi meminjam sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Sesuai dengan namanya, pinjaman jenis ini didapatkan dari koperasi lain yang bersifat kerja sama dan saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Pinjaman koperasi lain ini juga dilakukan dengan syarat dan perjanjian yang dilakukan antara koperasi yang bersangkutan serta dapat dilakukan dalam lingkup yang luas maupun sempit, berdasarkan kebutuhan modal yang dibutuhkan.
Pinjaman dari lembaga keuangan merupakan pinjaman komersial yang berasal dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi yang mendapatkan prioritas dalam persyaratan. Prioritas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dari negara-negara bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat, terutama di bidang usaha koperasi.
Dalam menambah modal, sebuah koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor dengan tujuan mencari dana segar dari masyarakat umum di luar anggota koperasi. Persyaratan penjualan obligasi dan surat utang ini diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang berlaku.
Sumber keuangan lain merupakan modal yang diperoleh sebuah koperasi dari sumber manapun, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya dalam Bab VI pasal 21, dijelaskan bahwa perangkat koperasi di Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Selain ketiga perangkat tersebut biasanya ada manajer atau pengelola yang memiliki peranan penting dalam menjalankan unit-unit usaha yang dilakukan oleh koperasi. Nah, kamu bisa melihat hubungan antara perangkat kerja koperasi dalam struktur organisasi koperasi di bawah ini:
Berdasarkan struktur organisasi koperasi yang bisa kamu lihat di gambar di atas, kamu bisa memahami bahwa rapat anggota koperasi memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota koperasi ini berfungsi dalam menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum yang diambil oleh koperasi.
Selain itu, rapat anggota juga berperan dalam pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas koperasi tersebut. Seluruh hasil dari rapat anggota koperasi ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat.
Di bawah rapat anggota koperasi terdapat pengurus koperasi yang berperan sebagai pelaksana dari kebijakan-kebijakan, baik di bidang organisasi maupun usaha, yang sudah disepakati oleh para anggota dalam rapat anggota. Para pengurus ini dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Pengurus kemudian bertanggung jawab atas seluruh tugas yang sudah dilaksanakannya pada rapat anggota. Pengurus juga dapat mengangkat manajer atau pengelola berdasarkan persetujuan rapat anggota.
Di samping pengurus koperasi terdapat pengawas yang merupakan badan yang dibentuk oleh rapat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Para anggota pengurus ini dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan dari pengurus, tetapi wajib merahasiakan seluruh laporan tersebut dari pihak ketiga.
Di bawah pengurus ada manajer atau pengelola yang bertugas memimpin perusahaan di bidang ekonomi koperasi dan mengelolanya dengan karyawan koperasi. Manajer atau pengelola ini dipilih dan diangkat oleh pengurus.
Nah, itulah pembahasan Materi Koperasi Ekonomi kelas 10. Semoga artikel ini menambah pemahaman kamu mengenai koperasi di Indonesia, ya. Buat kamu yang ingin mendapatkan akses materi belajar menarik lainnya, kamu bisa mengunduh aplikasi bimbingan belajar online Pahamify di sini.
Khusus buat kamu yang ingin mempersiapkan diri menghadapi UTBK, kamu bisa mengikuti try out online gratis dari Pahamify di tautan ini. Nah, bagi Pahamifren yang sedang ngambis buat masuk Universitas Indonesia, kamu bisa bergabung bersama Paket Simak UI dari Pahamify.
Ada berbagai latihan soal Simak UI yang lengkap dengan pembahasan dan prediksi Simak UI 2021. Lihat informasi lengkapnya https://pahamify.com/simak-ui/, ya.
Khusus buat kamu yang ingin meningkatkan nilai rapor di Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun ini, kamu bisa mengikuti try out PAS dari Pahamify. Ada latihan soal PAS terlengkap dan ter-update, beserta pembahasan dan prediksinya yang bisa kamu ikuti. Klik banner di bawah ini untuk informasi lengkapnya ya!
Penulis: Salman Hakim Darwadi
https://youtu.be/MVsI9FBvRcw 8 Mei 2023. adalah hari ke 128 di tahun 2023. Diumumkan sebagai jadwal tentatif UTBK untuk seleksi masuk PTN.…
Kegiatan akademik tahun ajaran 2022/2023 baru saja dimulai, tapi Pahamifren merasa kok temen-temennya sudah pada ambis buat SNMPTN?! Atau jangan-jangan…
Pahamifren sudah ada yang masuk kembali ke sekolah? Bagaimana rasanya belajar dan berkumpul langsung dengan teman-teman? Mipi yakin pasti seru…
Periode Promo: 7 Juli - 10 Juli 2022 Halo, Pejuang PTN 2023! Gimana, udah mulai persiapan untuk hadapi UTBK SBMPTN…
Saat kamu memutuskan untuk melanjutkan pendidikanmu ke jenjang perguruan tinggi, kamu bukan hanya harus memikirkan program studi (prodi) apa yang…
Halo, Pahamifren! Kamu pasti udah ngga asing dengan istilah UH (Ulangan Harian), UTS (Ujian Tengah Semester), UAS (Ujian Akhir Semester),…