Close

January 29, 2021

Ekonomi Kelas 10: Konsep Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Konsep Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Pahamifren, pada Materi Ekonomi Kelas 10 kali ini, Mipi mau mengajak kamu membahas konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia nih. Tapi sebelum lebih jauh, di antara kamu sudah tahu belum apa yang dimaksud badan usaha? Apa saja bentuknya?

Kamu pasti pernah mendengar istilah PT, CV, firma, dan Koperasi, kan? Biasanya saat melintasi jalan raya di kota-kota besar, istilah tersebut sering terpampang di gedung-gedung besar. Misalnya, PT. Telkom, PT. Pertamina, CV. Anugerah, dan sebagainya. Ternyata, istilah-istilah tersebut merupakan bentuk-bentuk badan usaha dalam perekonomian Indonesia, lho. 

Nah, biar lebih jelas lagi, yuk kita bahas lebih dalam tentang Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia. Simak penjelasannya sampai selesai, ya, Pahamifren.

Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Bagaimana sih peta konsep badan usaha dalam perekomian Indonesia? Apa saja peran dan bentuk badan usaha di Indonesia?

Secara umum, badan usaha diartikan sebagai perusahan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri dengan tujuan mencari keuntungan atau laba. Karena tujuannya mencari laba, maka konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia dinilai sebagai kebulatan ekonomis. Badan usaha fokus pada cara menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Ciri-ciri badan usaha, antara lain tujuan perusahaan yaitu mencari keuntungan, menggunakan modal dan tenaga kerja, aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan. Sementara fungsi badan usaha dibagi menjadi dua jenis, yaitu fungsi manajemen dan fungsi operasional.

Fungsi manajemen meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan dalam menjalankan kegiatan suatu badan usaha. Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan untung atau laba.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Setelah kamu paham peta konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia, seperti pengertian, ciri-ciri, dan fungsi badan usaha, sekarang kita bahas mengenai badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, ya.

Badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah ada dua jenis, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mari kita bahas satu-persatu.

Konsep BUMN

Sesuai namanya,  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara. Ciri khusus yang membedakan BUMN dari badan usaha lain, yaitu sektor produksinya yang mencakup kebutuhan masyarakat luas. Contohnya, bidang usaha sumber daya alam, komunikasi, listrik, transportasi umum, dan masih banyak lagi.

BUMN juga menjadi salah satu sumber penghasilan negara yang keuntungannya digunakan untuk membiayai anggaran dan membayar utang negara. Awalnya, BUMN dibentuk semata-mata untuk memberikan pelayanan pada masyarakat tanpa mencari keuntungan, Pahamifren. 

Namun, ternyata hal tersebut menimbulkan kerugian dan kesulitan bagi BUMN untuk beroperasi. Menghadapi kenyataan tersebut, pemerintah akhirnya merombak BUMN menjadi badan usaha yang tetap untuk kepentingan masyarakat, tapi dengan menghasilkan laba yang signifikan.

Peran BUMN

BUMN memiliki banyak peran penting dalam perekonomian Indonesia, di antaranya:

  1. Pelopor atau perintis dalam sektor-sektor yang belum diminati usaha swasta.
  2. Penghasil barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Pelaksana pelayanan umum seperti penyediaan fasilitas sekolah atau kesehatan, pembangunan jalan, dan penyediaan air bersih.
  4. Sumber penerimaan negara seperti keuntungan perusahaan, pajak, dan dari hasil produksi.
  5. Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta yang besar dan membantu pengembangan usaha-usaha kecil dan koperasi.
  6. Penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga dapat membantu negara mengurangi jumlah pengangguran.
  7. Pemberi arahan serta bantuan bagi para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik koperasi maupun UKM.
  8. Pemberi sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
  9. Pencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Selain sektor produksi yang mencakup masyarakat luas, BUMN juga memiliki ciri-ciri lainnya. Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai berikut:

  1. Seluruh atau sebagian besar modal BUMN adalah milik negara
  2. Selain BUMN didirikan untuk memperoleh keuntungan, BUMN bertugas melayani kepentingan umum.
  3. Pengawasan BUMN, baik secara hirarki maupun secara fungsional, dilakukan oleh pemerintah.
  4. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha BUMN berada di tangan pemerintah.
  5. Wewenang menetapkan kebijakan perusahaan berada di tangan pemerintah.
  6. BUMN dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank ataupun nonbank.
  7. Semua risiko yang terjadi pada BUMN sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

Bentuk-Bentuk BUMN

Ada dua bentuk Badan Usaha Milik Negara, yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum). Penjelasan mengenai kedua bentuk BUMN tersebut adalah sebagai berikut:

Badan Usaha Perseroan (PT).

Persero merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya dapat dimiliki oleh pihak lain, selain pemerintah, tapi tidak melebihi 49% dari total saham BUMN tersebut. Tujuan umum dari BUMN Persero adalah untuk menyediakan barang dan jasa dengan mutu tinggi dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta. Contohnya, PT. BNI, PT. BRI, PT. Pertamina, PT. Jamsostek, PT. Garuda Indonesia, dan PT Kimia Farma.

Badan Usaha Umum (Perum)

BUMN Perum menjadi badan usaha yang seluruh kepemilikannya dipegang oleh negara, tanpa ada pembagian saham dengan pihak lain. Tujuan utama dibentuknya perum adalah sebagai penyedia barang dan jasa yang terjangkau untuk kepentingan umum dengan tetap mendapatkan keuntungan.

Contohnya, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, Perum Jasatirta, Perum Balai Pustaka, Perum Damri, dan Perum Peruri.

Kelebihan dan Kelemahan BUMN

Kelebihan BUMN, meliputi:

  1. Memantau keberadaan usaha lainnya agar dapat berusaha lebih baik
  2. Berusaha pada sektor-sktor yang menguasai hajat hidup orang banyak
  3. Memiliki kekuatan hukum yang kuat
  4. Organisasi disusun dengan baik
  5. Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat
  6. Salah satu sumber pendapatan negara

Kelemahan BUMN, di antaranya:

  1. BUMN lambat dalam pengambilan keputusan, karena pemilik atau pemegang saham atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.
  2. Maju dan mundurnya BUMN tergantung pada niat baik para penentu kebijakan pada BUMN.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Serupa dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD juga merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Bedanya, BUMD merupakan milik suatu daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah. BUMD diizinkan menyelenggarakan kegiatannya di wilayah asalnya atau di wilayah lain dengan izin kerja sama dari pemerintah daerah tersebut.

Selain BUMN, konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia juga mencakup wilayah pedesaan. Apa peran badan usaha milik daerah (BUMD) yang kamu ketahui?

Peran BUMD

BUMD memegang peran penting dalam peningkatan taraf hidup masyarakat. Adapun peran BUMD dalam peningkatan taraf hidup masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksana kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan daerah.
  2. Pemberi dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
  3. Pendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
  4. Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik.
  5. Perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminta swasta.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. BUMD diatur berdasarkan usaha peraturan daerah.
  2. Modal perusahaan BUMD dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain.
  3. Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum.
  4. BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi.
  5. BUMD berperan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal yang berasal dri kekayaan daerah yang dipisahkan.
  6. BUMD dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.
  7. Bentuk BUMD

Bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Sama halnya dengan BUMN, BUMB juga memiliki dua bentuk badan usaha, di antaranya:

Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

Perusahaan Umum Daerah atau Perumda adalah perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Perusahaan Perseroan Daerah (Persero Daerah)

Perusahaan Perseroan Daerah atau Persero Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah.

Sebagai tambahan, BUMD lebih banyak bergerak di bidang transportasi umum, perbankan, penyedia air bersih, dan pengelolaan pasar. Contohnya, bis kota, bank daerah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH).

Kelebihan dan Kelemahan BUMD

BUMD memiliki beberapa kelebihan, yaitu:

  1. Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya.
  3. Kegiatan ekonominya dilakukan untuk melayani kepentingan umum.
  4. Memperoleh fasilitas dari negara.
  5. Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah yang akan menanggungnya.

BUMD memiliki beberapa kelemahan, yaitu:

  1. Memiliki banyak fasilitas yang diperoleh dari negara sehingga berpotensi menyebabkan pegawai yang kurang disiplin.
  2. Sampai saat ini, pengelolaan BUMD masih dinilai kurang efisien sehingga kerap mengalami kerugian.

Itulah ulasan materi Ekonomi kelas 10 mengenai Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia. Mudah-mudahan, materi di atas bisa menjadi referensi belajar kamu, ya.

Buat kamu yang ingin mendapatkan akses materi belajar online menarik lainnya, kamu bisa mengunduh platform belajar online Pahamify. Ada ratusan materi belajar berkonsep gamifikasi dari Pahamify yang dijamin membuat proses belajar kamu jadi lebih seru dan tidak membosankan. 

Khusus buat kamu yang lagi ngambis masuk PTN favorit, kamu bisa mencoba latihan soal UTBK melalui fitur Try Out Online Gratis Pahamify. Tunggu apalagi? Download Pahamify sekarang juga dan manfaatkan seluruh fiturnya sebagai #TemanPersiapanUTBK terbaik!

Penulis: Salman Hakim Darwadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *