Close

October 18, 2021

Materi Ekonomi Kelas 10: Lembaga Jasa Keuangan

Materi Ekonomi Kelas 10: Lembaga Jasa Keuangan

Pahamifren pasti sudah kenal baik dengan bank, dong? Secara fungsinya bank termasuk ke dalam lembaga jasa keuangan. Nah, kali ini Mipi mau mengajak kamu untuk mengulas Materi Ekonomi Kelas 10 tentang Lembaga Jasa Keuangan nih. Yuk, baca artikel ini sampai selesai!

Pengertian Lembaga Jasa Keuangan

Berdasarkan pengertiannya, lembaga jasa keuangan adalah suatu badan atau organisasi penyedia jasa yang berkaitan dengan keuangan. Lembaga ini menyediakan jasa kepada nasabah lewat cara menghimpun dana, kemudian menyalurkannya sebagai pendanaan bagi yang membutuhkan.

Lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi keuangan. Aset utama dari lembaga jasa keuangan berbentuk aset keuangan ataupun tagihan-tagihan dalam bentuk saham, obligasi dan pinjaman. Lembaga ini tidak mengatur aset berbentuk aktiva riil seperti bangunan, perlengkapan, dan bahan baku. 

Fungsi Lembaga Jasa Keuangan

Jika dilihat dari fungsinya, lembaga jasa keuangan memiliki tugas sebagai berikut:

  • Melancarkan Pertukaran Produk

Produk yang dimaksud baik berupa barang maupun jasa, melalui uang dan instrumen kredit. Jadi, dalam melakukan fungsi ini, lembaga jasa keuangan akan menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan uang tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman. 

Apa saja fungsi lembaga jasa keuangan yang kamu ketahui?
  • Memberikan Pengetahuan dan Informasi Keuangan

Sebagai pihak ahli, lembaga jasa keuangan bertugas melakukan analisa ekonomi dan kredit untuk kepentingan nasabah. Maka dari itu, lembaga jasa keuangan wajib menyebarkan informasi serta kegiatan yang bermanfaat dan memberikan keuntungan bagi para nasabahnya.

  • Memberikan Jaminan Bagi Para Nasabah

Dalam hal ini, lembaga jasa keuangan dapat memberikan jaminan atau kepastian hukum serta moral yang berkaitan dengan keamanan dana masyarakat yang menjadi nasabahnya.

  • Menciptakan dan Memberikan Likuiditas

Kamu sudah tahu kan apa itu likuiditas? Jadi, likuiditas adalah kemampuan perusahaan, dalam hal ini lembaga jasa keuangan untuk mengkonversi aset menjadi uang tunai. Artinya, lembaga jasa keuangan harus mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya, bahwa dana yang dipercayakan untuk dikelola tersebut akan dikembalikan sesuai dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.

Jenis Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia

Lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu lembaga jasa keuangan bank dan bukan bank. Kita bahas satu per satu, ya, Pahamifren.

Lembaga Jasa Keuangan Perbankan

Berdasarkan etimologinya, kata “bank” berasal dari kata “banca” dalam bahasa Italia, yang memiliki arti meja. Meja dalam bahasa Italia tersebut adalah meja di pasar yang digunakan untuk menukar uang. Jadi, pada dasarnya bank adalah tempat untuk melakukan transaksi keuangan, meliputi penyimpanan uang, pemberi pinjaman uang atau penyalur kredit, transaksi pembayaran, serta sebagai perantara dalam transaksi keuangan tersebut. 

Nah, kalau dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Kalau berdasarkan pengertian dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan tersebut, kita dapat mengetahui bahwa bank memiliki tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana dilakukan oleh bank dalam bentuk tabungan, simpanan giro, dan deposito. 

Kegiatan menghimpun dana ini biasanya dilakukan oleh lembaga jasa keuangan perbankan dengan balas jasa berupa bunga dan hadiah yang dimaksudkan untuk menarik minat masyarakat untuk menyimpan uang di bank tersebut. Kegiatan menyalurkan dana atau penyedia kredit dilakukan bank untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Sementara kegiatan memberikan jasa bank lainnya merupakan kegiatan bank yang meliputi jasa penyewaan Safe Deposit Box (SDB), kartu kredit, anjak piutang, dan lain sebagainya. Dari tiga kegiatan tersebut, kegiatan pokok bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana, sementara kegiatan memberikan jasa bank lainnya adalah kegiatan pendukung, yang dilakukan bank demi mendukung dua kegiatan pokoknya.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pihak bank saat menjalankan fungsinya, nih, Pahamifren. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Likuiditas

Bank harus memiliki kemampuan dalam melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.

  • Solvabilitas

Bank harus mampu memenuhi semua kewajibannya kepada nasabah. Seandainya bank tersebut bubar, pengelola wajib mengembalikan aset nasabah dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

  • Rentabilitas

Bank wajib memiliki kemampuan dalam memperoleh keuntungan atau laba agar dapat menjaga kontinuitasnya.

  • Solidaritas

Bank harus memiliki kemampuan dalam memperoleh kepercayaan dari masyarakat, agar dapat menunjukkan kalau bank tersebut dalam keadaan sehat.

Jenis-Jenis Bank

Dalam melaksanakan kegiatannya, perbankan di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga. Kita bahas satu per satu, ya, Pahamifren.

Bank berdasarkan Fungsi

Berdasarkan fungsinya, menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, lembaga jasa keuangan perbankan di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Bank sentral

Bank sentral adalah bank yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan moneter atau stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial sebuah negara secara keseluruhan. Di Indonesia, bank yang menjadi bank sentral adalah Bank Indonesia, yang otoritasnya diatur dalam UU No. 3 Tahun 2004.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa bank sentral merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai pemberi pinjaman pilihan terakhir (lender of the last resort). 

Jadi, berdasarkan UU tersebut, tujuan pokok dari Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, yang mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.

Bagaimana peran lembaga jasa keuangan di Indonesia?

Bank Indonesia memiliki tiga pilar pokok yang mendukung tugasnya sebagai bank sentral Indonesia, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur serta mengawasi perbankan yang ada di Indonesia. 

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia bersifat independen dalam melaksanakan tugas serta wewenangnya, sehingga semua keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia harus bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali dalam hal-hal yang sudah dengan tegas diatur dalam undang-undang.

  • Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan perbankannya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank umum adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum juga memberikan penawaran berbagai produk dan jasa sesuai dengan fungsinya, sebagai penghimpun dana dari masyarakat, pemberi pinjaman kepada masyarakat, menjual dan membeli valuta asing, menjual jasa giro, menjual jasa penagihan surat berharga, menjual jasa asuransi, menjual jasa cek, dan memberikan jasa penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

Bank umum seringkali disebut sebagai bank komersial karena bertujuan mendapatkan laba yang diperoleh dari selisih pendapatan dan biaya operasional perusahaan. Pendapatan bank umum didapatkan dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, sementara biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan bank dalam bentuk pembayaran bunga, pembayaran biaya tenaga kerja, dan lain sebagainya.  

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat atau yang biasa disingkat BPR merupakan bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam menjalankan usahanya, BPR menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit konsumtif kepada masyarakat, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. BPR menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan ke bank lain.  

Bank berdasarkan Kepemilikan

Berdasarkan kepemilikannya, bank dibagi menjadi lima jenis, yaitu:

  • Bank Pemerintah

Sesuai namanya, bank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian ataupun modalnya sepenuhnya milik pemerintah, sehingga keuntungan dari usaha bank ini juga sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah.

Contoh dari bank milik pemerintah adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri. Sementara contoh bank milik pemerintah daerah adalah Bank Jabar, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank DKI, Bank DIY, Bank Sulawesi Selatan, Bank Riau, dan Bank Nusa Tenggara Barat.

  • Bank Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga seluruh keuntungan dari usahanya menjadi milik swasta nasional tersebut. Contoh dari bank milik swasta nasional adalah Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Mega, Bank Central Asia (BCA), Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Bumi Putra, dan Bank Universal. 

  • Bank Milik Koperasi

Bank milik koperasi adalah bank yang seluruh sahamnya dan seluruh keuntungan usahanya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh dari bank milik koperasi yang ada di Indonesia adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

  • Bank Milik Asing

Bank milik asing merupakan cabang bank dari bank yang ada di luar negeri. Pemilik seluruh saham dari bank milik asing ini adalah pihak asing atau luar negeri. Contoh bank milik asing yang ada di Indonesia adalah ABN AMRO Bank, Bank of America, City Bank, American Express Bank, Bangkok Bank, Bank of Tokyo, dan Deutsche Bank. 

  • Bank Milik Campuran

Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing. Sekalipun demikian, saham bank milik campuran ini secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh dari bank milik campuran adalah Bank Merincorp, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Pacific Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan Bank Finconesia.

Bank berdasarkan Status

Berdasarkan statusnya, bank dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Bank Devisa

Bank devisa merupakan bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Bentuk transaksi yang dilakukan bank devisa ini adalah melakukan transfer ke luar negeri, pembayaran L/C, inkaso ke luar negeri, dan travellers cheque. Untuk menjadi sebuah bank devisa, sebuah bank harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  • Bank Non Devisa

Bank non devisa adalah bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melakukan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.

Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga

Berdasarkan cara menentukan harga, bank dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Bank Konvensional 

Bank yang berdasarkan prinsip konvensional adalah bank yang mendapatkan keuntungan dengan jalan menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Dalam menentukan harga untuk pinjaman atau kredit, bank ini menetapkannya berdasarkan tingkat suku bunga. 

Bank ini menetapkan keuntungan untuk jasa bank lainnya dengan cara menetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Hampir seluruh bank yang ada di Indonesia merupakan bank yang berdasarkan prinsip kerja konvensional (Barat).

  • Bank Syariah

Bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah bank yang menetapkan landasan falsafahnya kepada hukum Islam. Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dan dalam penentuan harga atau pencarian keuntungannya dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank 

Lembaga jasa keuangan bukan bank memiliki fungsi yang sama dengan bank, yaitu mengumpulkan dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Tujuan dari didirikannya lembaga ini adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan. 

Lembaga jasa keuangan bukan bank didirikan atas Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 tentang lembaga keuangan, yang telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972.

Tujuan Didirikannya Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank

  • Memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah
  • Penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
  • Merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
  • Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat utang, obligasi, dan surat berharga lainnya.
  • Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.

Jenis-Jenis Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank

Bagaimana lembaga jasa keuangan memperlakukan nasabahnya?

Berdasarkan jenisnya, lembaga jasa keuangan bukan bank dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Finance Corporation – DFC)

Lembaga pembiayaan pembangunan adalah lembaga yang bergerak di bidang usaha pemberian kredit jangka menengah dan panjang. Contoh dari lembaga ini adalah PT Bahana (PT Pembinaan Usaha Indonesia).

  • Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat berharga (Investment Finance Corporation – IFC)

Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga adalah lembaga yang melakukan usaha sebagai perantara dalam penerbitan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).

Contoh dari lembaga ini adalah PT Indovest (Indonesia Investment International), PT MIFC (Mutual International Finance Corporation), PT ASEAN (Asian and Euro – American Capital), PT IFI (Indonesia Financing and Investment Corporation), PT Multicor (Multinational Finance Corporation), dan PT Inter Pacific (Inter Pacific Finance Corporation).

  • Lembaga Penjamin Kredit

Lembaga penjamin kredit merupakan lembaga yang membantu kegiatan perkreditan, terutama dalam membantu kelancaran dan pengamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan, terutama untuk bidang usaha kecil dan menengah. Contoh dari lembaga penjamin kredit adalah PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

OJK merupakan lembaga independen, bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK merupakan lembaga pengganti peran Bapepam–LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) dalam mengawasi lembaga jasa keuangan bank ataupun lembaga jasa keuangan bukan bank.

Dengan pengambilan peran Bapepam–LK tersebut, Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral yang mengatur regulasi kebijakan moneter. OJK dibentuk dengan latar belakang adanya kebutuhan dalam melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Pembentukan OJK ini dilandasi beberapa hal, yaitu:

Amanat Undang-Undang

OJK dibentuk berdasarkan beberapa kali perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut diamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

Perkembangan Industri Keuangan

Globalisasi dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan turut mempengaruhi sistem keuangan, sehingga menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.

Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan

Konglomerasi lembaga jasa keuangan merupakan kondisi saat lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan usahanya. Contohnya adalah saat sebuah bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk perusahaan sekuritas, asuransi, dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga jasa keuangan ini akhirnya mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan.

Perlindungan Konsumen

Permasalahan dalam bidang jasa keuangan semakin kompleks, salah satunya adalah semakin meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan serta belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan. Oleh karena itulah OJK didirikan untuk mengatur dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan secara terintegrasi. Selain itu OJK juga diharapkan dapat memberikan fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum. 

Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan

OJK memiliki visi sebagai berikut:

  • Menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang terpercaya,
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan
  • Mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang memiliki daya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Nah, kalau misi OJK adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan 
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Peran Otoritas Jasa Keuangan

OJK memiliki peran yang meliputi hal-hal berikut:

  • Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
  • Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan

Sebagai lembaga independen, OJK berfungsi dan bertugas dalam menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi atas seluruh kegiatan sektor jasa keuangan. Tugas pengaturan dan pengawasan OJK atas sektor jasa keuangan meliputi:

  • Kegiatan jasa keuangan dalam sektor perbankan,
  • Kegiatan jasa keuangan dalam sektor pasar modal, dan
  • Kegiatan jasa keuangan dalam sektor lembaga pembiayaan, dana pensiun, perasuransian, serta lembaga keuangan lainnya.

Nah, kalau berdasarkan pasal 6 dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas utama dalam mengatur dan mengawasi:

  • Kegiatan lembaga jasa keuangan dalam sektor perbankan,
  • Kegiatan lembaga jasa keuangan dalam sektor pasar modal,
  • Kegiatan jasa keuangan dalam sektor dana pensiun, perasuransian, lembaga pembiayaan, serta lembaga keuangan lainnya.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, OJK memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen dalam sektor perbankan, pasar modal serta Industri Keuangan Non Bank (IKNB),
  • Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan, atau penetapan pembubaran,
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan serta menunjuk pengelola statuter, dan
  • Menetapkan sanksi administratif.

Selain itu, OJK juga memiliki wewenang dalam bidang edukasi dan perlindungan konsumen kepada masyarakat, Pahamifren. Wewenang tersebut adalah sebagai berikut:

  • OJK memiliki wewenang memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat,
  • OJK memiliki wewenang dalam melakukan pelayanan pengaduan konsumen, dan
  • OJK memiliki wewenang dalam memberikan pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Nah, itulah pembahasan materi Ekonomi Kelas 10 mengenai Lembaga Jasa Keuangan. Semoga artikel ini menambah pemahaman kamu mengenai materi tersebut, ya, Pahamifren. Kamu juga bisa membaca materi pelajaran lainnya di blog Pahamify. 

Khusus buat kamu yang lagi ngambis masuk PTN impian, kamu bisa mencoba fitur Live Class Pahamify dan latihan soal UTBK di fitur try out online gratis ini. Jangan lupa juga buat ngecek informasi promo menarik lainnya di sini, ya.

Referensi:

Ekonomi 1: Untuk SMA dan MA Kelas X, Departemen Pendidikan Nasional

Ekonomi X Bab 5 Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian 

Penulis: Salman Hakim Darwadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *